merupakan hak asasi, tidak boleh merugikan apalagi melanggar kebebasan dan hak yang dimiliki oleh orang lain. Itu merupakan makna dari kebebasan untuk mengeluarkan pendapat, yang intinya menekankan pada keseimbangan antara kebebasan dan hak setiap warga negara untuk mengeluarkan pendapat dengan kebebasan dan hak warga negara yang lain.
Buku ini diperuntukkan bagi masyarakat luas, terkhusus mahasiswa sebagai bahan tambahan dalam memahami hakikat pemerintahan daerah yng di dalam penerapannya ada pemerintah yang bersentuhan langsung dengan lapisan masyarakat, yakni pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan. Dalam penerapan otonomi daerah saat ini, desa dan kelurahan diberikan perhatian lebih dari pemerintah pusat, propinsidan k…