Sistem rantai pasok halal (SRPH) mengacu pada serangkaian proses dan praktik yang dirancang untuk memastikan kepatuhan dan kebersihan produk-produk halal sepanjang seluruh rantai pasok, mulai dari bahan baku hingga produk jadi.
Hak Paten merupakan karya intelektual manusia yakni merupakan aset yang mengandung nilai ekonomis. Paten diberikan oleh kantor paten di negara bersangkutan atau kantor paten regional untuk kelompok negara tertentu.