Hak Paten merupakan karya intelektual manusia yakni merupakan aset yang mengandung nilai ekonomis. Paten diberikan oleh kantor paten di negara bersangkutan atau kantor paten regional untuk kelompok negara tertentu.
Dengan memahi perilaku organisasi dapat lebih memahami orang lain, sehingga akan memberikan pengetahuan diri dan wawasan diri lebih besar.