Hak Paten merupakan karya intelektual manusia yakni merupakan aset yang mengandung nilai ekonomis. Paten diberikan oleh kantor paten di negara bersangkutan atau kantor paten regional untuk kelompok negara tertentu.
Gagasan yang digambarkan sangat komprehensif dalam memahami bagaimana pemerintahan di tingkat daerah dan desa diorganisir serta dijalankan di Indonesia pada konteks perkembangan yang terjadi.