Text
Hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia
Manusia merupakan makhluk yang unik karena mendapatkan karunia intelektual dari Tuhan Yang Maha Esa untuk mendayagunakan potensinya dalam mengelola dan memberdayakan masyarakat di dunia. Kekayaan intelektual, yang merupakan produk dari kemampuan dan kerja intelektual merupakan bagian lain dari hak milik yang bersumber pada aktivitas akal manusia.
Tidak tersedia versi lain